Profil Perkara

No. Perkara
45/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
23 April 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pasal 45A ayat (1) dan (2) huruf a, b, c. Bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 24A ayat (1), Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 45A ayat (1) dan (2) huruf a, b, c tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, Pemohon menolak dan menyangkal serta tidak sama sekali menandatangani dokumen berupa surat kuasa untuk pelepasan hak miliknya terhadap sebidang tanah di Notaris Surabaya, menurut Pemohon pasal a quo tidak ada kepastian hukum dan keadilan, Pemohon tidak bisa mengajukan kasasi atas penetapan Praperadilan yang menolak permohonan Praperadilan dan menguatkan Surat Ketetapan yang dikeluarkan Polresta Surakarta dengan merujuk pasal a quo dengan asas pembatasan perkara yang mengakibatkan Pemohon tidak bisa mengajukan upaya hukum atas Penetapan Praperadilan oleh Pengadilan Negeri Surakarta.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan