Profil Perkara

No. Perkara
40/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
09 Juni 2020
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undnag-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 31 ayat (4) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa dengan pemberlakuan pasal aquo tidak memberikan kepastian hukum dikarenakan pasal aquo tidak menjadi payung hukum yang kuat dan keberlakuan uu aquo tidak menyatakan secara tegas dan eksplisit bahwa putusan MA bersifat final menciptakan ketidakjelasan, dan tidak memberikan kepastian hukum
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan