Profil Perkara
No. Perkara
067/PUU-II/2004
Tanggal Registrasi
22 September 2004
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 36 beserta Penjelasannya
Inti Masalah
Pemohon mendalillkan hak konstitutionalnya diabaikan dengan berlakunya Pasal 36 UU MA telah membatasi kekuasaan Kehakiman yang dimiliki oleh advokat sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) dan (3) UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan