Profil Perkara
No. Perkara
42/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
15 April 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.Pasal 1, Pasal 32 ayat (10, (2) UU No. 5 Tahun 2004, Pasal 4 ayat (3), (4) butir (b), Pasal 5 ayat (2) UU No. 39 Tahun 2008, Pasal 2 ayat (4), (5), (6), Pasal 3, Pasal 8 ayat (2), (3), (4), (5), Pasal 30 ayat (1) butir (a), (e) UU No.16 Tahun 2004, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), (2), Pasal 6 ayat (1), (2), (3), Pasal 9 ayat (1), (2), Pasal 10 ayat (1), (2), Pasal 13, Pasal 18 ayat (1), (2), Pasal 19 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002.
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), (2), Pasal 24A ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1), (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, dikarenakan Pemohon melakukan tindak pidana ringan yang seharusnya hanya dihukum denda dan tidak ditahan, apabila para penyidik, penuntut dan hakim patuh pada PERMA dan NOTA KESEPAKATAN BERSAMA MAHKUMJAKPOL.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan