Profil Perkara
No. Perkara
17/PUU-V/2007
Tanggal Registrasi
21 Juni 2007
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 6 huruf f, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 16 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 7 ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 58 huruf f dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 13 huruf g.
Inti Masalah
adanya syarat “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih” sebagaimana diatur dalam Pasal 58 huruf f UU Pemda, Pasal 6 huruf t UU Pilpres, Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU MK, Pasal 7 Ayat (2) huruf d UU MA, dan Pasal 13 huruf g UU BPK , menurut Pemohon bisa berpotensi merugikan hak konstitusionalnya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan