Profil Perkara
No. Perkara
98/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
07 Desember 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 92 ayat (4), Pasal 107
Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal a quo terkait frasa ''diatur dalam Peraturan Pemerintah'', menurut para Pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya, Pemohon sebagai WNI mempunyai hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pasal-pasal a quo menurut Pemohon dianggap bertentangan sepanjang tidak dimaknai ''Jaminan Kesehatan bagi ASN harus diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Jaminan Kecvelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN harus diselenggarakanoleh BPJS Ketenagakerjaan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan