Profil Perkara

No. Perkara
9/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
21 Januari 2020
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 angka 4, Pasal 6, Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon telah bekerja atau dipekerjakan oleh pemerintah melalui pemerintah daerah masing-masing dengan menerima imbalan dimana status hubungan kerja Para Pemohon antara lain Guru Honorer, Guru Tidak Tetap, Tenaga Honorer, guru bantu, tenaga sukarela ataupun pegawai tidak tetap. akibat pasal aquo Para Pemohon kehilangan kesempatan untuk menjadi PNS atau ASN sehingga kehilangan hak atas kepastian serta kesinambungan dalam hubungan kerja berdampak pada nafkah
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan