Profil Perkara
No. Perkara
87/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf d
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terhadap pasal aquo memuat kata "dapat" dalam frasa "PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan", dimana kata "dapat" dalam frasa a quo mengandung arti dalam tata bahasa hukum menunjukkan suatu pilihan yang bermakna fakultatif dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan subyektifitas pelaksana hukum dalam menentukan pilihannya, yang juga tidak memiliki ukuran untuk memilah terhadap kasus mana yang akan diterapkan ketentuan pasal a quo, sehingga menimbulkan skepulatif dari "Pejabat Pembina Kepegawaian, seperti Gubernur atau Bupati/Walikota".
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan