Profil Perkara
No. Perkara
1/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
04 Januari 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SIpil Negara
Pasal 94 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
bertentangan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait dengan Pasal a quo yang telah mengabdi menjadi tenaga guru honorer seakan sia-sia atas kebijakan pemerintah dikarenakan merasa tidak mendapat keadilan dan mempersempit ruang dan peluang Tenaga Honorer untuk diangkat menjadi CPNS, yaitu batasan maksimal usia 35 tahun serta minimal kualifikasi akademik untuk tenaga fungsional (S-1)
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan