Profil Perkara

No. Perkara
86/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara Pasal 2 huruf a, huruf j, huruf l, Pasal 6, Pasal 58 ayat (3), Pasal 67 dan Pasal 129 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konsetitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo pegawai yang bukan dari jalur umum (tenaga honorer) harus batal demi hukum, karena dalam Pasal 58 UU a quo hanya menyiratkan untuk pelamar umum saja, tanpa terdapat kemungkinan hak khusus seperti yang tertera pada UU No.43 Tahun 1999. Oleh karena itu tidak mencerminkan kepastian hukum dan diskriminatif sepanjang mematikan hak tenaga honorer seperti yang diamanahkan pada PP No. 56 Tahun 2012
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan