Profil Perkara

No. Perkara
15/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 13, Pasal 25 ayat (2) huruf a, Pasal 26 ayat (2) huruf e dan huruf f, Pasal 50, Pasal 53 huruf e, Pasal 54 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 86 ayat (4), Pasal 87 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf b dan d, Pasal 88 ayat (1) hururf c dan ayat (2), Pasal 129 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 134, dan Pasal 141 bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya vonis penggunaan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN dan pejabat di Bidang Kepegawaian tanpa melakukan kajian/tafsir pada ayat lain pada pasal yang sama
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan