Profil Perkara

No. Perkara
91/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) Pasal 87 ayat (2), ayat (4) huruf b dan ayat (4) huruf d bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo, dikarenakan antara pasal-pasal aquo dapat ditafsirkan secara subjektif oleh karena antara pasal-pasal aquo tidak konsisten dan tidak adanya kepastian hukum terhadap kualifikasi pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat dan/atau dapat tidak diberhentikan sehingga dengan mudah ditafsirkan secara subjektif sesuai keinginan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan