Profil Perkara
No. Perkara
41/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3)
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1),(3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para pemohon, menurut para Pemohon seharusnya tidak ada perlakuan yang berbeda untuk para PNS yang akan menjadi pejabat negara, jika dimaknai harus mengundurkan diri tersebut karena alasan netralitas dan profesionalisme yaitu PNS tidak bisa terlibat politik praktis, maka alasan tersebut tidak berdasar. Ketentuan pasal-pasal a quo juga telah membatasi perolehan atau pemenuhan hak para Pemohon dan PNS lainnya untuk turut serta dalam pemerintahan dalam kontestasi politik, untuk bekerja memegang amanat, menjalankan jabatan-jabatan yang ditentukan yakni Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR-RI, Gubernur dan Wakil Gubernur yang merupakan pengejawantahan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan tidak adanya diskriminatif.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan