Profil Perkara
No. Perkara
8/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 119, Pasal 123 ayat (30 dan Penjelasan, Pasal 124 ayat (2), dan Pasal 87 ayat (4) huruf c
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2),Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) , (2), Psal 28I ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo tidak menjaminb adanya kepastian hukum yang adil serta terdapat dua norma yang saling bertentangan, di satu sisi terdapat norma yang menyatakan bahwa pejabat negara yang menjadi anggota partai politik diberhentikan dengam tidak hormat dari pekerjaannya sebagai PNS. Padalhal persyaratan untuk menjadi calon pejabat negara (calon DPR dan sebagainya) disyaratkan harus menjadi calon pejabat negara (calon DPR dan sebagainya) disyaratkan harus menjadi anggota partai politik peserta pemilu, karena peserta pemilu legislatif adalah partai politik. Para Pemohon beranggapan ketentuan pasal-pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional atau inkonstitusional bersyarat).
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan