Profil Perkara
No. Perkara
13/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
20 Februari 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 107 Ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7) dan (8)
Inti Masalah
Ketentuan pasal tersebut diatas dirasakan oleh Pemohon bahwa 1) Pemohon sebagai pemilih tidak diberi kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik, dan mengembangkan ilmu dan tehnologi yaitu memilih cukup satu kali selesai, padahal sudah diajukan ke Kepala Negara dan DPR . 2) Pemohon tidak diberi kesempatan untuk memilih satu kali saja yang lebih efisien dan berkeadilan
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan