Profil Perkara
No. Perkara
38/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
27 Maret 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 109 ayat (4)
Bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 109 ayat (4) sepanjang frasa "melalui Gubernur" telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak mengatur berapa lama tenggang waktu bagi Gubernur untuk meneruskan surat usulan dari DPRD Kab/Kota, dengan tidak diaturnya hal tersebut maka Gubernur dapat sesuka hatinya dapat meneruskan atau tidak meneruskan surat usulan dimaksud, sehingga berimplikasi pada kewenangan Mendagri untuk menerbitkan surat keputusan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota terpilih dalam Pemilukada, kecuali kalau Gubernur tersebut segera meneruskan usulan tersebut tidak menjadi persoalan yang krusial, namun jika tidak dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan