Profil Perkara

No. Perkara
87/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
10 September 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 69 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 69 ayat (1) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo menyebabkan seorang WNI kehilangan hak memilihnya, ketentuan berusia 17 tahun dan/atau sudah kawin tidaklah cukup untuk dapat memilih dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah jika tidak terdaftar sebagai pemilih atau tidak tercantum dalam daftar pemilih adalah sangat tidak adil. Hal tersebut menurut para Pemohon adalah lebih sebagai ketentuan dan prosedur administratif dan tidak boleh menegaskan hal-hal yang bersifat substansial.bagi WNI untuk menggunakan hak pilihnya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan