Profil Perkara

No. Perkara
44/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
17 Juni 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf e dan huruf f Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3) Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon karena tidak memberikan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan kesempatan yang sama baik di dalam hukum maupun pemerintahan serta tidak memberikan kepastian hukum dan bersifat diskriminatif
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan