Profil Perkara
No. Perkara
107/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
22 Oktober 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 59 ayat (2a) huruf d
Bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Paal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Inti Masalah
Ketentuan Pasal a quo tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena dengan pemberlakuan norma persyaratan mendapatkan dukungan dan melampirkannya dalam proses pendaftaran sebagai calon independen secara jelas dan nyata mempersulit calon independen untuk mencapai persamaan dan keadilan, dalam hal ini calon independen harus mendapatkan syarat dukungan langsung dari rakyat, disisi lain calon partai politik mendapatkan dukungan pada tingkatan pengurus partai yang sebenarnya dukungan keterpilihan calon gubernur ada pada rakyat, perlakuan dengan syarat dukungan langsung rakyat menyulitkan calon independen untuk memenuhi persyaratan administratif, baik dari segi waktu, geografi, demografi dan dana untuk maju sebagai calon independen. Hal ini jelas tidak memberikan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, karena peluang untuk memajukan dirinya untuk menjadi pemimpin terhalang oleh norma persyaratan dukungan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan