Profil Perkara
No. Perkara
33/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
12 Mei 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf O Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 58 huruf O telah merugikan hak konstitusional para Pemohon yang sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah dalam periode sebelumnya, berdasarkan keadaan faktual diatas para Pemohon potensial untuk dikualifikasi sebagai warga negara yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah periode 2011-2016. Pembatasan "belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama: haruslah dengan prasyarat bahwa proses pemilihan sebagai kepala daerah harus dilaksanakan secara demokratis sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 18 Aayt (4) UUD 1945.
Pengangkatan Pemohon sebagai Gubernur Kepala Daerah tidak dapat dikualifikasi bahwa proses penyelenggaraan pengangkatan kepala daerah dimaksud telah dilaksanakan secara "demokratis", secara prosedural, tata cara pelaksanaan pemilihan dan pengangkatan Gubernur sebagai kepala daerah provinsi pada periode 1996-2001 didasarkan pada Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.Dalam pasal a qou tidak ditemukan frasa kata "demokratis" yang dirumuskan secara eksplisit dan/atau proses penyelenggaraan pemilihan kepada daerah tidak dapat dikualifikasi dilaksanakan secara "demokratis".
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan