Profil Perkara

No. Perkara
31/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
06 Mei 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf e Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 58 huruf e telah merugikan hak konstitusional Pemohon dalam pencalonan kepala daerah, karena Pemohon tidak memenuhi persyaratan sehat secara jasmani oleh KPU, sehingga Pemohon tidak berhak lagi untuk mencalonkan kembali dirinya sebagai kepala daerah.Hal tersebut juga melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945..
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan