Profil Perkara
No. Perkara
29/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 51 ayat (1) huruf g UU No.8 Tahun 2012 dan Pasal 58 huruf f UU No.12 Tahun 2008
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal a quo tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon. Menurut Pemohon norma pasal-pasal a quo mengandung ketidakjelasan tafsir dan sumir, khususnya frasa "Beralasan politik", sehingga Pemohon mengalami diskriminasi dengan terhambatnya upaya pencalonan menjadi anggota DPRD Kabupaten dalam pemilu legislatif 2014 serta terhambatnya untuk dapat dipilih sebagai Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam Pemilukada tahun 2015 mendatang.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan