Profil Perkara

No. Perkara
120/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
09 September 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerindahan Daerah Pasal 58 huruf f dan huruf h
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 58 huruf f dan huruf h telah merugikan hak konstitusional Pemohon : 1) hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, 2) hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, 3) hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, 4) hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Oleh karena Pasal 58 huruf f telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat menurut Putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan