Profil Perkara

No. Perkara
63/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
16 Oktober 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 1 angka 17, Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 30 huruf c, dan Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo dimana tidak mencerminkan kepastian dan keadilan hukum dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis sehingga dapat menyebabkan terhambatnya atau terganggunya maksud dan tujuan Pemohon dalam menumbuhkan budaya politik demokratis dalam Pilkada
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan