Profil Perkara

No. Perkara
71/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
08 Juni 2015
Objek Perkara
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 7 huruf s Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28J ayat (1) dan (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 7 huruf s tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon dengan adanya persyaratan bagi anggota DPR, DPD dan DPRD yang hanya memberitahu kepada pimpinannya dalam mencalonkan sebagai kepala daerah mengartikulasikan mandat dan amanat perwujudan kedaulatan rakyat adalah sepihak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara kontitusional, sebab para Pemohon yang mempunyai hak memilih dan memberikan suaranya dalam mekanisme pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD untuk menjadikan seseorang menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD sangat dirugikan
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan