Profil Perkara

No. Perkara
55/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
23 April 2015
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 7 huruf r Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 7 huruf r tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon norma pasal a quo secara jelas telah memberi ketentuan yang bersifat diskriminatif terhadap calon kepala dan wakil kepala daerah berdasarkan asal usul sosial dan kelahirannya. Adalah sangat janggal dan aneh kalau hak untuk dipilih dipisahkan secara individual karena adanya larangan bagi seseorang terkait dengan latar belakang kelahiran /keluarga/ darahnya. Oleh karena itu pelarangan pencalonan bagi orang yang memiliki hubungan darah/perkawinan/kelahiran. Hal ini sangat tidak adil dan melanggar prinsip keadilan, karena telah membelenggu hak asasi seseorang.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan