Profil Perkara
No. Perkara
51/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
14 April 2015
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal 7 huruf r, Pasal 40 ayat (3), Pasal 47 ayat (2), (5), Pasal 49 ayat (4), Pasal 50 ayat (4), Pasal 58 ayat (7), Pasal 63 ayat (2), Pasal 70 ayat (2), Pasal 75 ayat (5), Pasal 138, Pasal 193 ayat (2)
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon tidak adanya transparannya dalam hal penggunaan dana kampanye dari sumber yang dilarang dan menyebabkan para Pemohon rentan kalah bersaing dengan para pemodal besar, faktanya tidak ada sanksi pidana yang dapat digunakan oleh Pengadilan untuk menjatuhkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Dengan tidak adanya sanksi pidana bagi jual beli partai politik sama saja membiarkan terjadinya jual beli partai politik dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Hal ini mencederai salah satu prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan