Profil Perkara
No. Perkara
27/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
17 Maret 2016
Objek Perkara
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal 154 ayat (10)
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), (3) UUD 1945
Inti Masalah
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2.Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan;
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan