Profil Perkara
No. Perkara
70/PUU-XXI/2015
Tanggal Registrasi
27 Mei 2015
Objek Perkara
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal 7 huruf t
Bertentangan dengan Alenia IV Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (1), (2) (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3), Pasal 28I ayat (1), (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 7 huruf t telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon yang mengembangkan profesinya sebagai PNS harus mengundurkan diri dari PNS untuk mencalonkan Kepala Daerah, hal ini tidak adanya kesamaan dan kesetaraan bagi sesama WNI untuk dapat mencalonkan sebagai kepala Daerah, dan hal ini bertentangan dengan asas-asas hukum tentang keadilan, kejelasan dan kemanfaat an
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan