Profil Perkara
No. Perkara
75/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
14 Nopember 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pasal 1 angka 6
bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), dan Pasa 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa ketentuan pasal a quo berdampak kepda ketidakpastian hukum di dalam pemilihan kepala daerah, terutama dalam proses pendaftaran pemilih dimana syarat sudah kawin atau pernah kawin sudah tidak relevan lagi menjadi syarat warga negara sebagai pemilih dan pemberlakuan UU a quo menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan, karena adanya ketentuan yang membolehkan orang yang sudah/pernah kawin mendapatkan hak pilih
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan