Profil Perkara

No. Perkara
22/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
15 Maret 2016
Objek Perkara
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 7 huruf p Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 7 huruf p tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo tidak mengatur bagaimana kalau incaumbent mencalonkan diri pada daerah yang sama. Hal ini telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena incumbent masih bisa mengatur melalui PNS dan jajarannya yang seolah-olah dinas terutama dalam kampanye menurut Pemohon menjadi tidak adil. Secara yuridis formil sangat bertentangan dengan UUD 1945,
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan