Profil Perkara

No. Perkara
2/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
15 Februari 2016
Objek Perkara
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 74 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 74 ayat (3) frasa "wajib" menurut para Pemohon telah ditarsirkan secara keliru oleh KPU yang mengakibatkan kerugikan hak konstitusional para Pemohon, hal ini rentan untuk disalahgunakan dalam proses penyelenggaraan pemilihan Gubernur , Bupati dan Walikota yang dilakukan tidak berdasarkan pada suatu kaidah hukum yang pasti, melainkan atas selera penyelenggara (KPU). Hal ini menimbulkan adanya ketidak kepastian hukum
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan