Profil Perkara
No. Perkara
18/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
17 Februari 2016
Objek Perkara
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal 7 huruf t, Pasal 157 ayat (5), Pasal 158 ayat (2)
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pasal-pasal a quo yang terkait pengunduran diri sebagai PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon, pengaturan mengenai tenggat waktu 3 hari setelah pengumuman perolehan suara oleh KPU, serta penyalahgunaan fasilitas pemerintahan dan keuangan menimbulkan ketidakadilan dan kepastian hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan