Profil Perkara
No. Perkara
73/PUU-XXI/2015
Tanggal Registrasi
03 Juni 2015
Objek Perkara
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal 158 ayat (1) dan (2)
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), (2), Pasal 28I ayat (1), (2), (5), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 158 ayat (1), (2) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon dengan adanya pembatasan kuantitatif dalam pasal a quo dapat mengakibatkan terjadinya hasil Pemilu Kada yang bersifat final and binding berujung di KPUD.Pasal a quo juga menghilangkan hak asasi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilu Kada yang kalah untuk mencari keadilan dan kebenaran di Mahkamah Konstitusi, walaupun terdapat indikasi kecurangan yang jelas dan nyata bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraannya, sehingga tidak ada kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilukada.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan