Profil Perkara
No. Perkara
97/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
21 Nopember 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301)
Pasal 34 ayat (2)
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon merasa dirugikan akibat Pasal a quo sepanjang frasa"jenjang pendidikan dasar", apabila tidak dimaknai "bentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menegah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat, sementara syarat calon Presiden/Wakil Presiden, Negara mewajibkan syarat pendidikan minimal bentuk SMA/sederajat. artinya, pasal a quo tidak memberikan jaminan persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan terhadap seluruh golongan anak-anak, karenanya Pemohon sulit menjelaskan kepada publik secara pasti akan jaminan tegaknya hak konstitusional anak, sehingga Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya atas kepastian hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan