Profil Perkara
No. Perkara
47/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
28 Juli 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 71
Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2) dan Ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa menurut para Pemohon Menteri Pendidikan tidak mematuhi, tidak melaksanakan, tidak mempedomani dan tidak menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 73 bahwa Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib memberikan ijin paling lambat 2 tahun pada satuan pendidikan formal yang telah berjalan pada saat Undang-Undang ini diundangkan belum memiliki ijin, mengingat segala persyaratan administrasinya sudah lengkap tetapi ijin belum dapat diberikan, Para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan