Profil Perkara

No. Perkara
2/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 angka (1) dan Pasal 2 ayat (1) Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 angka (14), Pasal 26 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 39 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait pasal a quo yang menghilangkan pengakuan, jaminan, perlindungan kepastian dan perlakuan yang sama bagi pendidik PAUD non formal di hadapan hukum; menghilangkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pendidik PAUD nonformal; menghilangkan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui profesi bagi pendidik PAUD nonformal.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan