Profil Perkara

No. Perkara
24/PUU-V/2007
Tanggal Registrasi
21 September 2007
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 49 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang APBN yang terkait dengan Pasal 49 ayat (1) yaitu sepanjang mengenai ketentuan yang mengecualikan atau mengeluarkan gaji Pendidik dan Anggaran Pendidikan 20 %.
Inti Masalah
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan-ketentuan dalam UU Sisdiknas dan UU APBN Tahun Anggaran 2007 tidak bermanfaat terhadap Guru dan Dosen sebagai komponen pendidikan. Karena ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas mengecualikan “gaji pendidik” dari anggaran 20% APBN/APBD.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan