Profil Perkara

No. Perkara
98/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
20 Oktober 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 37 ayat (3) UU 12/2012, Pasal 33 ayat (3) UU 20/2003 dan Pasal 29 ayat (2) UU 24/2009 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), (2) dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, Menurut para Pemohon Sistem pendidikan di dalam Perguruan Tinggi yang menjadikan syarat bahasa Inggris (Toefl, AcEPT, EAP dll) maupun ujian bahasa Ingris menjadi syarat wajib bagi peserta didik untuk dapat masuk dan lulus dari perguruan tinggi, sementara peserta didik diwajibkan untuk membuat suatu penelitian terhadap permasalahan yang terkait dengan jurusan yang diambilnya dalam bentuk karya tulis ilmiah (Skripsi, Tesis, Desertasi) lalu kemudian hasil penelitian itu harus dipertahankan dihadapan Penguji.Tentunya hal ini akan menghambat peserta didik jika belum bisa memenuhi score yang diwajibkan tersebut, sementara hasil penelitiannya sudah selesai.untuk disidangkan menjadi terhambat. Hal tersebut jelas melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi dimana norma a quo tidak mewajibkan penggunaan bahasa asing dalam perguruan tinggi di Indonesia.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan