Profil Perkara

No. Perkara
5/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 31 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 50 ayat (3) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon mengenai "satuan pendidikan yang bertaraf internasional" yang kemudian melahirkan RSBI atau SBI dan para Pemohon berpendapat bahwa keberadaan pasal a quo telah menimbulkan pertentangan dengan UUD 1945 dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa. Maksud dari mencerdaskan kehidupan bangsa tidak semata-mata memfasilitasi tersedianya sarana pendidikan saja, namun lebih dari itu Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin seluruh WNI menjadi cerdas yang salah satunya ditandai dengan membuat suatu sistem pendidikan yang dapat diakses seluruh WNI tanpa terkecuali. Akses ini dapat terbuka apabila sistem yang dibangun diarhkan untuk seluruh warga negara dengan mempertimbangkan berbagai keterbatasan yang dimiliki oleh warta negara.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan