Profil Perkara

No. Perkara
136/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
20 Oktober 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 9, Pasal 28 Ayat (2), (3) dan (6), Pasal 42 Ayat (2) dan Pasal 51 Ayat (1)
Inti Masalah
Materi muatan pasal tersebut diatas tentang penyelenggaraan pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dianggap oleh Pemohon telah melanggar hak konstitusional Pemohon dan telah menimbulkan ketidak pastian hukum dan hak asasi masnusia.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan