Profil Perkara
No. Perkara
48/PUU-VI/2008
Tanggal Registrasi
26 Nopember 2008
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 28 ayat (2), (3) dan (6)
Inti Masalah
Adanya Pasal, ayat pada UU Sisdiknas mengenai Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini yang inkonsistensi mengakibatkan penafsiran berbeda sehingga adanya distorsi pada peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2006 tentang Penyelen ggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. Dengan demikian tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan