Profil Perkara

No. Perkara
3/PUU-XXII/2024
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Inti Masalah
Menyatakan Pasal 24 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan/atau Pasal 66 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Apalagi kini telah terdapat Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan