Profil Perkara
No. Perkara
92/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 6 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) frasa "Berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar", menurut para Pemohon sudah tidak relevan lagi saat ini jika tidak diartikan "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar hingga jenjang pendidikan 12 tahun" karena telah menghalangi masyarakat usia sekolah mendapatkan pendidikan yang layak untuk dapat mengembangkan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya melalui pendidikan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan