Profil Perkara
No. Perkara
021/PUU-IV/2006
Tanggal Registrasi
11 September 2006
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, Pasal 53 ayat (1) dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945
Inti Masalah
Para Pemohon mendalilkan bahwa
hak konstitusional para Pemohon dirugikan oleh berlakunya Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas. Para Pemohon beranggapan hak konstitusional yayasan yang saat ini sedang menyelenggarakan pendidikan akan hilang, sebab yayasan-yayasan tersebut tidak dimungkinkan lagi turut serta menyelenggarakan pendidikan dan di sisi lain tidak mungkin menjadi badan hukum pendidikan. Selain itu juga menghilangkan peran serta masyarakat dalam mengembangkan pendidikan yang diselenggarakan oleh yayasan yang diakui keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 jo. UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan