Profil Perkara

No. Perkara
011/PUU-III/2005
Tanggal Registrasi
05 April 2005
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 17 ayat (1) dan (2), Penjelaan Pasal 49 ayat (1)
Inti Masalah
Pengertian pendidikan dasar dipersempit oleh Pasal 17 ayat (1) dianggap Pemohon mengakibatkan UUD 1945 menjadi tidak progresif. Hal ini dianggap merugikan hak konstitusional warga negara karena membatasi hanya yang berpendidikan SLTA yang dapat memasuki dunia kerja. Anggaran pendidikan yang belum pernah mencapai 20% juga bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan