Profil Perkara
No. Perkara
21/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
01 April 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan Pasal 53 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 53 Ayat (1) UU Sisdiknas dan dilanjutkan dengan UU BHP. Negara telah mereduksi peran dan kewajibannya untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang dapat mencerdaskan seluruh bangsa.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan