Profil Perkara
No. Perkara
28/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 37 huruf H
Bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea Ke Empat, Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 31 ayat (1), (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf H tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo mengenai pengadaan pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah terhambat karena ketiadaan payung hukum dalam undang-undang. Pasal 37 ayat (1) huruf H UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menurut para Pemohon bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai di dalamnya termasuk pendidikan kesehatan reproduksi dan hal ini menimbulkan ketiadaan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum. Minimnya infrastruktur, tidak adanya standarisasi dalam menyampaikan, resistensi guru, minimnya kemampuan guru dan lain-lain akan menyebabkan buruknya kualitas penyampaian materi kesehatan reproduksi.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan