Profil Perkara
No. Perkara
97/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
07 Desember 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 151 huruf a
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal 151 huruf a menurut para Pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya, karena para Pemohon merasa terganggu keamanan dan kenyamanannya untuk bekerja mencari nafkah sebagai pengemudi taksi online dalam melakukan berbagai aktifiktas dan berkomunikasi secara layak dan manusiawi.oleh karena itu harus dimaknai sepanjang tidak ditafsirkan ''Angkutan orang dengan menggunakan taksi dan taksi online '' . Hal ini untuk menghindari terjadinya ketidakpastian hukum, juga untuk mewujudkan keadilan bagi para Pemohon .
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan