Profil Perkara
No. Perkara
14/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
05 Februari 2020
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 77
bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B dan Pasal 31 ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa pasal aquo mengatur bahwa untuk mendapatkan SIM calon pengemudi harus memiliki kompetensi yang dapat diperoleh dari belajar sendiri selain melalui pendidikan dan pelatihan, hal ini merugikan para pemohon karena tidak terdapat kekuatan hukum yang mewajibkan para calon pengemudi untuk dilatih dan disertifikasi oleh lembaga yang sah
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan